TUGAS INDIVIDU
JUDUL TENTANG KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN
OLEH : RAMA AGUSTINA
Rama.agustina@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan zaman kita dituntut untuk menjaga keselamatan kerja di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan keselamatan kerja dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan/pekerja, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja
Pada
awal revolusi industri, belum menjadi
bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap
sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab
perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang
terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant
rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono,
Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability
yaitu keselamatan kerja menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan
masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa
Indonesia, kesadaran keselamatan kerja sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan
kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah
Belanda memberlakukan keselamatan kerja di Hindia Belanda yang ditandai dengan
penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya,
pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan
perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah
berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut
sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang
dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en
Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang
pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia)
dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Hingga
kini aspek keselamatan kerja belum mendapat perhatian
serius di Indonesia. Kalaupun hal tersebut sering
dibicarakan diberbagai seminar dan diskusi,
umumnya tidak disertai dengan konsep implementasi yang jelas dan konkrit.
Kenyataan ini tentu tidak akan menguntungkan bagi Indonesia
di masa mendatang, sebab masalah tersebut sejak dua dekade silam sudah
menjadi isu internasional yang serius, karena berkaitan erat
dengan berbagai masalah lainnya yang kini mendapat sorotan dunia.
Banyak orang berpikir
kompensasi itu sebagai uang, yang diterima dalam bentuk upah, gaji, dan
insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan bagian yang paling besar dari biaya
kompensasi yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga
proteksi atau kompensasi tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh
perusahaan. Jenis proteksi atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai
55 % dari rata – rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan
Negara – Negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.
Dari
aspek penggunaan teknologi, misalnya perkembangan
teknologi industri yang maju dengan pesat disatu
sisi telah memberikan manfaat luar biasa bagi kehidupan ummat manusia. Namun
disisi lain teknologi juga menebar beraneka ragam ancaman serius bagi
kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama bagi
para pekerja dan lingkungan sekitar lokasi industri. Potensi ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan kerja tersebut ada yang latent ada
pula yang manifest. Begitu pula proses kemunculannya ada yang
berlangsung gradual ada pula yang muncul spontan.
Keselamatan
kerja dalam preseptif etika lingkungan, lingkungan merupakan suatu keadaan
sekeliling tempat organisasi/ perusahaan beroperasi, termasuk udara, air,
tanah, sumber daya alam, flora dan fauna, manusia dan interaksinya. Keselamatan yaitu suatu keadaan selamat, bebas dari
cedera atau bahaya, atau perasaan takut akan celaka, cedera dan resiko bahaya. Sedangkan
kesehatan merupakan suatu keadaan mental yang sehat, secara fisik dan social
dan tidak sekedar bebas dari penyakit.
Dalam Ruang lingkup lingkungan, keselamatan dan kesehatan
verja merupakan suatu program untuk
menciptakan lingkungan yang sehat, aman, sejahtera, dan produktif melalui upaya
peningkatan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja serta penyeserasian
lingkungan didalam dan disekitar perusahaan.
Pada sistem manajemen lingkungan dan kesehatan dan
keselamatan verja hádala bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang mencakup
: struktur organisasi, perencanaan kegiatan, uraiang tanggung jawab, hasil
pelaksanaan, prosedur dan proses kegiatan, ketersediaan sumber daya
alam(manusia, dana, dan sarana). Untuk mengembangkan, mengimplementasikan,
mencapai, mengevaluasi, dan memelihara kebijakan lingkungan kesehatan dan
keselamatan verja.
PEMBAHASAN
Keselamatan
kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Keselamatan kerja bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Keselamatan
kerja dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja,
misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan
lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan
pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat
sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja
berkaitan dengan manajemen yang terkait. Keselamatan kerja dalam konteks ini
berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga
kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan
hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap
peristiwa kecelakaan kerja.
Keselamatan
kerja dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain:
- Dari ruang lingkupnya keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu masalah yang berkaitan dengan Dunia Kesehatan dan Dunia Kerja yang serius saat ini dan menarik perhatian masyarakat internasional.
- Sebagai disiplin ilmu merupakan ilmu kesehatan yang memberikan perhatian besar terhadap hubungan timbal balik antara aspek kesehatan dan aspek kerja.
- Sementara dari aspek politik dan kebijakan publik dapat dicerminkan dengan berbagai peraturan dan kebijakan, baik global maupun nasional, yang bertujuan melindungi pekerja dan faktor yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatannya dalam pekerjaan.
Untuk kebijakan lingkungan, keselamatan, dan kesehatan
kerja merupakan pernyataan organisasi/ perusahaan (yang didefenisikan oleh
pimpinan perusahaan ) tentang keinginan dan prinsip – prinsipnya yang berkaitan
dengan kinerja lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja secara keseluruhan
yang memberikan kerangka untuk tindakan
dan untuk penentuan tujuan dan sasaran lingkungan kesehatan dan keselamatan
kerja.
Macam
– macam Keselamatan Kerja antara lain :
a. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan
tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan
penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.
b. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis
yaitu :
1.
Kecelakaan
medis, jika yang menjadi korban pasien
2.
Kecelakaan
kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1.
Kondisi
berbahaya (unsafe condition) yaitu yang tidak aman dari :
a.
Mesin,
peralatan, bahan dan lain – lain
b.
Lingkungan kerja
c.
Proses kerja
d.
Sifat pekerjaan
e.
Cara kerja
2.
Perubahan
berbahaya (unsafe act), yaitu yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang
dapat terjadi antara lain karena :
a.
Kurangnya pengetahuan dan
keterampilan pelaksana
b.
Cacat tubuh yang tidak kentara
(bodily defect)
c.
Keletihanan
dan kelemahan daya tahan tubuh
d.
Sikap dan
perilaku kerja yang tidak baik
Contoh
beberapa kecelakaan Kerja :
- Terpeleset
- Mengangkat beban
- Mengambil sample darah/ cairan tubuh lainnya
- Risiko terjadi kebakaran
Untuk penanganan keselamatan kerjanya :
- Terpeleset (Biasanya karena lantai licin) ini bisa terjadi di laboratorium.
Akibat :
-
Kecelakaan
ringan : luka lecet, luka memar dan oedema
-
Kecelakaan
berat, : luka robek, luka sayat, fraktura, dislokasi, kontusio cerebri dll.
Pencegahan :
-
Pakai sepatu anti slip : jangan
pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
-
Memberi rambu – rambu waktu
sedang ada pembersihan dan pengepelan.
-
Pemeliharaan
lantai dan tangga dan usahakan kontruksi lantai rata.
- Mengangkat Beban ( beban yang cukup berat ) dalam hal ini jangan mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat :
dislocation os. Vertebri, fraktur scapula, humerus, os. Femur.
Pencegahan :
-
Usahakan beban jangan terlalu
berat
-
Jangan berdiri terlalu jauh
dari beban
-
Jangan mengangkat beban dengan
posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
-
Pakaian penggotong jangan
terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.
-
Bila ada
zat – zat yang merangsang maka harus menggunakan masker
- Mengambil sample darah/ cairan tubuh lainnya. Hal ini merupakan pekerjaan sehari – hari di laboratorium.
Akibat : -Tersusuk jarum suntik
-Tertular virus AIDS, Hepatitis B
Pencegahan :
-
Memakai masker
-
Memakai handscoen
-
Gunakan alat suntik sekali
pakai
-
Jangan tutup kembali jarum
suntik yang telah dipakai tapi langsung dibuang ke tempat yang telah disediakan
(sebaiknya digunakan destruction clip).
-
Bekerja dibawah pencahayaan
yang cukup
- Risiko terjadi kebakaran (sumber : bahan kimia, kompor) bahan desinfektan yang mungkin mudah menyala ( flammmable) dan beracun. Kebakaran terjadi bila terdapat 3 unsur bersama – sama yaitu : oksigen, bahan yang mudah terbakar dan panas.
Akibat :
-
Timbulnya
kebakaran dengan akibat luka bakar dari ringan sampai berat bahkan kematian.
-
Timbul
keracunan akibat kurang hati – hati.
Pencegahan :
-
Kontruksi bangunan yang tahan
api
-
Sistem penyimpanan yang baik
terhadap bahan – bahan yang mudah terbakar.
Dalam
aspek legislasi, perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja
diwujudkan dengan terbitnya sejumlah undang-undang dan
peraturan, antara lain:
a. Undang-undang Kerja
dan Undang-undang Kesehatan Kerja tahun 1957.
b. Undang-undang No. 1
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Undang-undang No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan.
d. Undang-undang
No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena
hubungan kerja.
e.Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per
02/Men/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerjadalam
Menyelenggarakan Keselamatan Kerja.
Implikasi dari ketentuan perundang-undangan
diatas, maka aspek kesehatan dan keselamatan kerja kini ikut dijadikan
bahan pertimbangan formal dalam pemberian usaha, sementara
sejumlah perusahaan berskala besar secara khusus telah
membentuk unit kerja tersendiri
untuk menangani masalah keselamatan kerja, baik dengan bentukdepartemen, Divisi
atau Bagian sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi dalam pekerjaan.
Dengan adanya hukum dan undang – undang yang mengatur
dalam keselamatan kerja setidaknya memberikan rasa aman bagi karyawan atau
pekerja karena itu merupakan salah satu cara untuk melindungi manusia dari
kecelakaan atau resiko kerja.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam perkembangan zaman kita dituntut untuk menjaga
keselamatan kerja di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu mengembangkan
dan meningkatkan keselamatan kerja dalam rangka menekan serendah mungkin risiko
kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan
produktivitas dan efesiensi. Hingga kini aspek keselamatan kerja
belum mendapat perhatian serius di Indonesia.
Keselamatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi
pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya
akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib
dipenuhi oleh perusahaan.
Keselamatan kerja dalam konteks ini berkaitan dengan
masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda,
pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
lain-lain.
B. Saran
Adapun saran yang bisa penulis berikan, bagi perusahaan
atau pendiri lapangan pekerjaan hendaklah membuat aturan tentang keselamatan
kerja bagi karyawan atau pekerjanya. Dan
mengutamakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitarnya dalam lingkungan hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Ari Utomo, Adhi ,2006. Pengelolaan Lingkungan,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bengkel, Jakarta, PT. Astra
International Tbk.
www.lorco.co.id