Sabtu, 30 Maret 2013

KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN


TUGAS INDIVIDU
JUDUL TENTANG KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN
OLEH : RAMA AGUSTINA
Rama.agustina@yahoo.co.id


PENDAHULUAN

         Dalam perkembangan zaman kita dituntut untuk menjaga keselamatan kerja di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan keselamatan kerja dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan/pekerja, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja
Pada awal revolusi industri,  belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu keselamatan kerja menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran keselamatan kerja sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan keselamatan kerja di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Hingga   kini  aspek keselamatan kerja belum mendapat perhatian  serius  di  Indonesia. Kalaupun  hal  tersebut sering dibicarakan  diberbagai  seminar  dan   diskusi, umumnya  tidak disertai dengan konsep implementasi yang jelas dan konkrit. Kenyataan  ini tentu tidak  akan menguntungkan bagi Indonesia di masa mendatang, sebab masalah tersebut sejak dua dekade silam sudah  menjadi  isu internasional  yang serius, karena berkaitan erat dengan berbagai masalah lainnya  yang kini mendapat sorotan dunia.
Banyak orang berpikir kompensasi itu sebagai uang, yang diterima dalam bentuk upah, gaji, dan insentif. Pengeluaran tunai ini merupakan bagian yang paling besar dari biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Tunjangan dan jasa disebut juga proteksi atau kompensasi tidak langsung yang diberikan/disediakan oleh perusahaan. Jenis proteksi atau kompensasi tidak langsung ini hamper mencapai 55 % dari rata – rata biaya kompensasi perusahaan, dan bahkan dikebanyakan Negara – Negara industri maju dengan persentase lebih tinggi.
Dari  aspek  penggunaan teknologi,  misalnya  perkembangan teknologi  industri yang  maju  dengan  pesat  disatu sisi telah memberikan manfaat luar biasa bagi kehidupan ummat manusia. Namun disisi  lain teknologi juga menebar beraneka ragam ancaman serius bagi  kesehatan  dan  keselamatan  masyarakat, terutama bagi para pekerja dan lingkungan sekitar lokasi industri. Potensi ancaman terhadap  kesehatan  dan  keselamatan  kerja  tersebut ada yang latent  ada pula yang manifest. Begitu pula proses kemunculannya ada yang berlangsung gradual ada pula yang muncul spontan.


 Keselamatan kerja dalam preseptif etika lingkungan, lingkungan merupakan suatu keadaan sekeliling tempat organisasi/ perusahaan beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora dan fauna, manusia dan interaksinya. Keselamatan yaitu suatu keadaan selamat, bebas dari cedera atau bahaya, atau perasaan takut akan celaka, cedera dan resiko bahaya. Sedangkan kesehatan merupakan suatu keadaan mental yang sehat, secara fisik dan social dan tidak sekedar bebas dari penyakit.
Dalam Ruang lingkup lingkungan, keselamatan dan kesehatan verja merupakan suatu  program untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, sejahtera, dan produktif melalui upaya peningkatan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja serta penyeserasian lingkungan didalam dan disekitar perusahaan.
Pada sistem manajemen lingkungan dan kesehatan dan keselamatan verja hádala bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang mencakup : struktur organisasi, perencanaan kegiatan, uraiang tanggung jawab, hasil pelaksanaan, prosedur dan proses kegiatan, ketersediaan sumber daya alam(manusia, dana, dan sarana). Untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi, dan memelihara kebijakan lingkungan kesehatan dan keselamatan verja.

PEMBAHASAN
Keselamatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Keselamatan kerja bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Keselamatan kerja dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen yang terkait. Keselamatan kerja dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Keselamatan kerja dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain:
  1. Dari ruang  lingkupnya keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu masalah  yang berkaitan  dengan Dunia Kesehatan dan  Dunia Kerja yang   serius   saat   ini dan menarik  perhatian  masyarakat internasional.
  2. Sebagai  disiplin  ilmu  merupakan  ilmu  kesehatan  yang memberikan perhatian besar terhadap hubungan timbal balik antara aspek kesehatan dan aspek kerja.
  3. Sementara dari  aspek politik  dan kebijakan publik dapat dicerminkan dengan berbagai peraturan dan kebijakan, baik global maupun  nasional, yang bertujuan melindungi pekerja dan faktor yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatannya dalam pekerjaan.
Untuk kebijakan lingkungan, keselamatan, dan kesehatan kerja merupakan pernyataan organisasi/ perusahaan (yang didefenisikan oleh pimpinan perusahaan ) tentang keinginan dan prinsip – prinsipnya yang berkaitan dengan kinerja lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja secara keseluruhan yang memberikan  kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan tujuan dan sasaran lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Macam – macam Keselamatan Kerja antara lain :
a. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.
b. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu :
1.      Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
2.      Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri

Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1.      Kondisi berbahaya (unsafe condition) yaitu yang tidak aman dari :
a.       Mesin, peralatan, bahan dan lain – lain
b.      Lingkungan kerja
c.       Proses kerja
d.      Sifat pekerjaan
e.       Cara kerja
2.      Perubahan berbahaya (unsafe act), yaitu yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena :
a.       Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
b.      Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
c.       Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh
d.      Sikap dan perilaku kerja yang tidak  baik


Contoh beberapa kecelakaan Kerja :
  1. Terpeleset
  2. Mengangkat beban
  3. Mengambil sample darah/ cairan tubuh lainnya
  4. Risiko terjadi kebakaran
Untuk penanganan keselamatan kerjanya :
  1. Terpeleset (Biasanya karena lantai licin) ini bisa terjadi di laboratorium.
Akibat :
-         Kecelakaan ringan : luka lecet, luka memar dan oedema
-         Kecelakaan berat, : luka robek, luka sayat, fraktura, dislokasi, kontusio cerebri dll.
Pencegahan :
-         Pakai sepatu anti slip : jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
-         Memberi rambu – rambu waktu sedang ada pembersihan dan pengepelan.
-         Pemeliharaan lantai dan tangga dan usahakan kontruksi lantai rata.
  1. Mengangkat Beban ( beban yang cukup berat ) dalam hal ini jangan mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat :  dislocation os. Vertebri, fraktur scapula, humerus,  os. Femur.
Pencegahan :
-         Usahakan beban jangan terlalu berat
-         Jangan berdiri terlalu jauh dari beban
-         Jangan mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
-         Pakaian penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.
-         Bila ada zat – zat yang merangsang maka harus menggunakan masker
  1. Mengambil sample darah/ cairan tubuh lainnya. Hal ini merupakan pekerjaan sehari – hari di laboratorium.
Akibat : -Tersusuk jarum suntik
  -Tertular virus  AIDS, Hepatitis B
Pencegahan :
-         Memakai masker
-         Memakai handscoen
-         Gunakan alat suntik sekali pakai
-         Jangan tutup kembali jarum suntik yang telah dipakai tapi langsung dibuang ke tempat yang telah disediakan (sebaiknya digunakan destruction clip).
-         Bekerja dibawah pencahayaan yang cukup
  1. Risiko terjadi kebakaran (sumber : bahan kimia, kompor)  bahan desinfektan yang mungkin mudah menyala ( flammmable) dan beracun. Kebakaran terjadi bila terdapat 3 unsur bersama – sama yaitu : oksigen, bahan yang mudah terbakar dan panas.
Akibat :
-         Timbulnya kebakaran dengan akibat luka bakar dari ringan sampai berat bahkan kematian.
-         Timbul keracunan akibat kurang hati – hati.
Pencegahan :
-         Kontruksi bangunan yang tahan api
-         Sistem penyimpanan yang baik terhadap bahan – bahan yang mudah terbakar.
Dalam aspek legislasi, perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan  kerja  diwujudkan  dengan  terbitnya sejumlah undang-undang dan peraturan, antara lain:
a. Undang-undang Kerja dan Undang-undang Kesehatan Kerja tahun 1957.
b. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
d. Undang-undang  No.  22  tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
e.Peraturan Menteri  Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  No. Per 02/Men/1980 Pemeriksaan  Kesehatan  Tenaga  Kerjadalam Menyelenggarakan Keselamatan Kerja.
Implikasi  dari  ketentuan perundang-undangan diatas, maka aspek kesehatan dan keselamatan kerja  kini ikut dijadikan bahan pertimbangan formal  dalam  pemberian  usaha, sementara sejumlah perusahaan  berskala besar  secara  khusus telah membentuk unit  kerja tersendiri untuk menangani masalah keselamatan kerja, baik dengan bentukdepartemen, Divisi atau Bagian sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi dalam pekerjaan.
Dengan adanya hukum dan undang – undang yang mengatur dalam keselamatan kerja setidaknya memberikan rasa aman bagi karyawan atau pekerja karena itu merupakan salah satu cara untuk melindungi manusia dari kecelakaan atau resiko kerja.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam perkembangan zaman kita dituntut untuk menjaga keselamatan kerja di setiap tempat kerja. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan keselamatan kerja dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi. Hingga   kini  aspek keselamatan kerja belum mendapat perhatian  serius  di  Indonesia.
Keselamatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Keselamatan kerja dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain.
B. Saran
Adapun saran yang bisa penulis berikan, bagi perusahaan atau pendiri lapangan pekerjaan hendaklah membuat aturan tentang keselamatan kerja bagi karyawan atau pekerjanya. Dan mengutamakan kesehatan pekerja dan masyarakat sekitarnya dalam lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ari Utomo, Adhi ,2006. Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bengkel, Jakarta, PT. Astra International Tbk.
www.lorco.co.id